Pendapatan Gaji Yang Minim Menjadi Alasan CPNS Mengundurkan Diri

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, meminta Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telah lolos seleksi CPNS, namun mengundurkan diri, untuk melihat konsekuensi dari pilihannya sebagai pegawai negeri.

Doli menjelaskan, pilihan untuk melanjutkan seleksi atau mengundurkan diri memang seluruhnya menjadi hak pribadi. Namun dia menegaskan, peserta yang lolos semestinya sudah lebih dulu mengetahui seluk beluk kerja sebagai PNS, mulai dari penempatan kerja hingga gaji yang bakal diterima.

Politikus Golkar ini menilai, bekerja sebagai PNS adalah pilihan hidup. Dia menyebut hanya orang-orang terpilih yang bisa menjalani kehidupan sebagai PNS yang berbakti untuk kepentingan negara.

Selain itu, Doli juga mengatakan, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa gaji yang diterima oleh PNS memang tidak banyak. Menurutnya, hal ini semestinya sudah diketahui oleh peserta CPNS sebelum melamar.

Dia juga menyinggung masalah penempatan yang sering dikeluhkan PNS yang lolos seleksi. Idealnya, PNS bisa menerima penempatan kerja tak sesuai domisili demi kepentingan bangsa dan negara.

“Gaji kecil, penempatan jauh, itu sudah berlaku umum dan semua orang sudah tahu kok kalau konsekuensi jadi PNS itu gajinya kecil dan ditempatkan di mana saja. Jadi ya harus bertanggung jawab,” tuturnya.

Sebelumnya, dikabarkan 105 peserta yang lolos seleksi CPNS pada 2021 memilih untuk mengundurkan diri. Peserta memilih mengundurkan diri karena bermasalah dengan formasi jabatan hingga urusan gaji.

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama, mengatakan apa yang dilakukan oleh ratusan CPNS itu telah merugikan negara. Sebab, selama proses seleksi, semua biaya yang ada ditanggung oleh negara. Setelah dinyatakan lolos, mereka malah memilih mengundurkan diri. 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mengundurkan diri. Total sebanyak 442 PPPK mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Sebanyak 442 PPPK mengundurkan diri terdiri dari PPPK Guru Tahap I 104 orang, PPPK Guru Tahap 2 280 orang dan PPPK Guru Non Guru 58 orang, sehingga totalnya 442 PPPK mengundurkan diri. Alasannya mengejutkan, dari gaji hingga kehilangan motivasi.

“Gaji dan tunjangan serta lokasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, kehilangan motivasi, mendapatkan kesempatan lain, dan lain-lain,” kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama.

PPPK menggunakan aturan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diangkat dengan perjanjian kontrak dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Pendaftaran PPPK dikontrak minimal setahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisi.

Adapun untuk urusan gaji PPPK, ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut rincian gaji PPPK:

Golongan I: Rp1.794.900 – Rp2.686.200

Golongan II: Rp1.960.200 – Rp2.843.900

Golongan III: Rp2.043.200 – Rp2.964.200

Golongan IV: Rp2.129.500 – Rp3.089.600

Golongan V: Rp2.325.600 – Rp3.879.700

Golongan VI: Rp2.539.700 – Rp4.043.800

Golongan VII: Rp2.647.200 – Rp4.214.900

Golongan VIII: Rp2.759.100 – Rp4.393.100

Golongan IX: Rp2.966.500 – Rp4.872.000

Golongan X: Rp3.091.900 – Rp5.078.000

Golongan XI: Rp3.222.700 – Rp5.292.800

Golongan XII: Rp3.359.000 – Rp5.516.800

Golongan XIII: Rp3.501.100 – Rp5.750.100

Golongan XIV: Rp3.649.200 – Rp5.993.300

Golongan XV: Rp3.803.500 – Rp6.246.900

Golongan XVI: Rp3.964.500 – Rp6.511.100

Golongan XVII: Rp4.132.200 – Rp6.786.500

Komentar