Ketentuan Peraturan Dan Sanksi Denda Mengundurkan diri CPNS

Inilah besar sanksi denda pengunduran diri CPNS dan berapa biaya denda sangsi mengundurkan diri CPNS serta apa alasannya terjadinya banyak anggota yangengundurkan diri dari CPNS.

Ratusan CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021. Alasannya mengejutkan, dari gaji hingga kehilangan motivasi.

“Gaji dan tunjangan serta lokasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, kehilangan motivasi, mendapatkan kesempatan lain, dan lain-lain,” kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Sebelumnya, BKN mencatat sebanyak 105 CPNS mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021.

Kementerian Perhubungan sebagai instansi dengan jumlah yang mengundurkan diri paling banyak mencapai 11 orang.

Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan, terhadap instansi yang terdapat CPNS mengundurkan diri tersebut dapat mengajukan kembali formasi kosong itu pada penerimaan CPNS tahun 2022.

“Instansi harus mengajukan lagi untuk penerimaan CPNS berikutnya atau diajukan untuk diisi oleh formasi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja),” kata Satya.

Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang telah dinyatakan lolos seleksi pada tahun 2021 ternyata memilih mengundurkan diri. Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), per pekan lalu, total sementara ada 105 CPNS yang memilih mundur. 

Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama mengatakan apa yang dilakukan oleh ratusan CPNS itu telah merugikan negara. Sebab, selama proses seleksi, semua biaya yang ada ditanggung oleh negara. Setelah dinyatakan lolos, mereka malah memilih mengundurkan diri. 

Satya menjelaskan sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB nomor 27 tahun 2021 pasal 54 ayat 2, maka pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah disetujui bakal mendapat Nomor Identitas PNS (NIP), akan dikenai sanksi saat memutuskan mundur. Sanksi yang diberikan mulai dari larangan untuk melamar ASN pada periode berikutnya hingga denda. 

Biaya Denda Batal CPNS


Satya mengatakan nominal denda yang diberlakukan berbeda-beda di setiap instansi. Bagi yang mundur dari CPNS di Kementerian Luar Negeri maka harus membayar sanksi denda senilai Rp50 juta. Sementara, bagi CPNS yang telah diterima di Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN) lalu mundur, maka sanksi yang bakal dikenakan yakni denda Rp35 juta. 

Sementara, bagi pelamar yang telah diangkat menjadi CPNS dan sudah mengikuti diklat intelijen tingkat dasar dan diklat lainnya lalu memilih mundur, maka mereka dikenakan denda Rp100 juta. 

Komentar