Bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagai Government Public Relation (GPR), Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) bekerja sama dengan Pokja Komunikasi Publik Analog Switch Off (ASO).
di beritakan pada tahap pertama pada 30 April 2022, siaran TV Analog akan segera dimatikan atau lebih dikenal dengan analog switch off.
Peralihan dari analog ke digital ini merupakan transformasi digital dalam ruang lingkup tata kelola penyiaran, seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
Migrasi televisi analog menuju digital juga bagian dari salah satu aspek guna menunjang kualitas siaran yang memadai dari aspek teknologi.
Penggantian transmisi analog ke digital akan menciptakan efisiensi pemakaian sprektrum frekuensi, mampu menghemat bandwidht, hingga kebal terhadap gangguan atau noise.