Update Cara Mengisi Pelaporan SPT Tahunan Melalui Aplikasi E-Spt Menjadi E-Form Dan E-Filing

SPT yang artinya Surat Pemberitahuan Tahunan oleh individu maupun lembaga yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). NPWP merupakan identitas perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Pengumuman Nomor PENG-5/PJ.09/2022 Tentang Pengalihan Saluran Pelaporan  SPT Tahunan Melalui Aplikasi E-Spt Menjadi E-Form Dan E-Filing. Langkah-langka membuat laporan SPT yang sudah teregistrasi adalah sebagai berikut.

1. Langkah pertama yaitu harus masuk pada profil akun, caranya:

* Catatan pastikan email terdaftar pada NPWP sudah teraktivasi  atau jika gagal login maka tentunya belum punya NPWP.


2. Setelah berhasil masuk kedalam profil akun djp  lihat bagian pojok kanan atas tombol menu pilih LAPOR 




3 Gulir kebawah lalu gunakan metode mengisi formulir Pilih Efiling untuk langsung mengisi di web 

4 Pada table SPT pilih Buat SPT. 

5. Tahap memulai mengisi formulir SPT diantaranya terdapat beberapa point pilihan seperti:

  • Apakah Anda Menjalankan Usaha atau Pekerjaan bebas? Jawab Ya atau Tidak.
  • Apakah Anda seorang Suami atau Istri yang menjalankan kewajiban perpajakan terpisah (MT) atau Pisah Harta (PH)? Jawab Ya atau Tidak.
  • Apakah Penghasilan Bruto Yang Anda Peroleh selama setahun Kurang dari 60 Juta Rupiah? Jawab Ya atau Tidak.

6. Tahap Mengisi Isi Data Formulir SPT 

 Pilih Tahun Pajak dan Status SPT

  • Normal
  • Pembetulan

7. Isi SPT yang akan di laporkan diantarannya

A. Pajak Penghasilan.

  • Penghasilan Bruto Dalam Negeri Sehubungan Dengan Pekerjaan dan Penghasilan Neto Dalam Negeri
  • Pengurangan
  • Penghasilan Tidak Kena Pajak
  • Penghasilan Kena Pajak
  • Pajak Penghasilan Terutang<

Komentar