Pada tanggal 28 februari 2018 merupakan akhir dari batasan pendaftaran kartu SIM Card oleh setiap penggunakan cellular, untuk itu KOMINFO juga mengintegerasikan sistem pada setiap akun yang terdaftar pada server pengembang aplikasi sosial tersebut untuk memberlakukan aturan yang berlaku bagi seluruh masyarakan Indonesia pada setiap MEDSOS seperti FB (facebook)& WA (WhatsApp). Adapun contoh dari UU ITE kena pasal seperti berikut:
Pasal 353 tentang penipuan.
Pasal 354 tentang perbuatan tidak menyenangkan orang lain.
Pasal 355 tentang bernuat mengiming imingi orang lain pada hal yang tidak sewajarnya.
Pasal 398 tentang tindakan merugikan orang lain.
Pasal 365 tentang penipuan publik.
Pasal 358 tentang berita palsu.
Pasal 353 tentang penipuan.
Pasal 354 tentang perbuatan tidak menyenangkan orang lain.
Pasal 355 tentang bernuat mengiming imingi orang lain pada hal yang tidak sewajarnya.
Pasal 398 tentang tindakan merugikan orang lain.
Pasal 365 tentang penipuan publik.
Pasal 358 tentang berita palsu.
Komentar
Posting Komentar