Cara Lindungi Karya Konten Dengan Hukum

Hukum haruslah diberlakukan oleh negara masing masing dunia untuk semua warga masyarakat dunia pada umumnya, karena hukum itu adalah benteng dan tindakan yang akan menghasilkan dari ketidak adilan. baru baru ini topik hangat yang menjadi bahan perbincangan para pencipta karya konten elektronik mengeluhkan penerbitannya, kenapa?

karena mereka risau mendengar dan menyaksikan juga mengalami banyak kejadian yang sangatlah merugikan usaha mereka pada bidang karya usaha sendiri

bayangkan betapa kesalnya para usahawan yang telah banyak menghasilkan karya ilmiah namun setelah mereka mempublikasikannya dengan cara menjual pada pihak pembeli masih ada pihak ketiga yang memanfaatkan hingga memanipulasikan karya yang bukan haknya, sungguh sangat disayangkan.

namun tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki hal tersebut, karena pekar hukum didunia sangat banyak dan kita bisa menggunakan jasa mereka dibidang menuntut hukum.

solusi jika ada seseorang mengalami kejadian serupa maka sebaiknya anda yang telah membaca posting dari website ini, anda bisa beritahukan mereka agar berkunsultasi pada pihak hukum yang dapat menuntaskan masalah hukumnya membajak konten seseorang oleh pihak ketiga.

sebagai antisipasi untuk menjaga konten anda sebaiknya anda mendaftarkan konten anda yang di edarkan di media pada “Creative Commons”. karena penyedia layan tersebut akan melindungi sebuah hakcipta karya asli pemiliknya

jangan khawatir pula dengan perlindungan hukum elektronik konten audio dan video punya kamu yang anda tayangkan di youtube karena pihak “Youtube” sudah bekerjasama dengan “Creative Commons” untuk menjaga hakcipta dari pemilik konten. terimakasih telah membaca. salam.

Komentar